Masih ingatkah sebuah permintaan khusus terakhir para terpidana kasus bom Bali yakni Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas? Para terpidana kasus terorisme itu mengusulkan agar penerapan hukuman dilakukan dengan cara suntik mati (euthanasia). Menurut kuasa hukum para terpidana, Wirawan Adnan, permintaan para kliennya itu masuk akal.

"Karena cara tembak mati dimata mereka adalah penyiksaan," ujarnya. Namun permintaan itu menimbulkan gejolak pendapat dari berbagai kalangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menilai permintaan Amrozi cs. tersebut justru melawan konstitusi. Sebaliknya beberapa pengamat hukum menilai itu sah-sah saja, karena permintaan itu hanya masalah teknis pelaksanaan. Bahkan hingga ada pihak yang meminta pemerintah melakukan revisi tentang peraturan hukuman mati. 

Di Indonesia, yang merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbanyak di dunia, pendapat tentang teknis hukuman mati tersebut tentu mendapat sorotan khusus dari pihak penggiat reliji, terutama para ulama dan kyai.


Foto: VOA-ISLAM
Lalu bagaimana pandangan dari organisasi Islam yang sedang menjadi kontroversi di Indonesia soal ini? Saya berkesempatan mewawancarai juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. Dia menilai bahwa pemerintah harus mengetahui dari segi Islam, hukuman mati seperti apa yang tak boleh diterapkan ke terpidana mati dan apa sebenarnya manfaat hukuman mati.  

Dan berikut wawancara saya dengan Ismail Yusanto.

Saya :
Seperti yang telah saya paparkan, bagaimana menurut Anda tentang hukuman mati yang dibolehkan berdasarkan aturan Islam?

Ismail Yusanto :
Bagi saya sebagai umat Islam, itu memang soal teknis. Boleh-boleh saja yang bersangkutan meminta hukuman mati dengan cara dipancung, digantung, ditembak, dan euthanasia. Yang dilarang dalam Islam adalah membunuh mahluk hidup dengan membakar hidup-hidup. Artinya, jika mereka meminta hukuman mati dengan dibakar hidup-hidup atau jika pemerintah menerapkan hukuman seperti itu, barulah kita larang. Melarang pemerintah mengabulkannya, juga melarang terpidana meminta hal itu. Tapi jauh sebelum soal teknis hukuman mati, baiknya semua orang (terutama muslim, red) harus tahu apa manfaatnya diberlakukan hukuman mati.

Saya: 
Baiklah, apa tujuan dan manfaat hukuman mati?

Ismail Yusanto: 
Tujuannya ada dua. Pertama, mencegah perbuatan jahat dan merugikan umat manusia di muka bumi ini. Kedua, mensucikan orang yang dihukum mati tersebut.

Saya:
Tujuan yang cukup idealis. Tapi faktanya, kejahatan dan perbuatan merugikan masih ada di muka bumi ini? Padahal tujuan hukuman mati itu cukup tepat sasaran?

Ismail Yusanto: 
Baiklah, saya akan jabarkan. Dalam Islam, hukuman mati atau yang dinamakan qishash memiliki fungsi dzawajir atau pencegah, yang fungsinya lebih ke kepentingan duniawi. Perlu diketahui bahwa dalam qishash ada kehidupan. Kok bisa begitu? Padahal jelas-jelas qishash mematikan terpidana. Jadi maksudnya begini, ketika terpidana itu dihukum mati, berarti kita sudah berupaya mengurangi jumlah pembunuh di dunia ini. Sehingga dengan "menyingkirkan" si terpidana itu, akan berkuranglah kematian yang sia-sia. Dan diharapkan tidak terjadi lagi pembunuhan. Fungsi kedua, lebih menitikberatkan fungsi di akhirat, yakni dzawabir atau penebus dosa. Dalam Islam, dipercayai bahwa hukuman yang didapat di dunia dapat mengurangi beban hukuman di akhirat. Misalnya hukuman rajam hingga mati bagi orang yang berzina padahal sudah menikah, sudah berstatus janda, atau duda. Selama ia mengalami kesakitan hingga akhirnya mati, dipercaya akan mensucikan dirinya dari siksa akhirat. Kembali ke kenyataan yang ada saat ini, yakni selalu terjadi pembunuhan demi pembunuhan, menurut saya karena peraturan hukum yang berlaku tidak berpatokan pada dua hal yang saya sebutkan tadi. Hukum negara kita sudah kehilangan iman.

Saya:
Sebenarnya, hukuman mati itu diterapkan untuk kesalahan macam apa?

Ismail Yusanto: 
Mungkin pertanyaannya yang tepat adalah, membunuh itu diperbolehkan ketika dalam keadaan seperti apa. Dalam Islam, mematikan mahluk hidup atau menghukum mati diperbolehkan untuk enam hal.

Pertama, bagi pembunuh yaitu orang yang membunuh temannya, saudaranya, orangtuanya, atau siapapun yang tak bersalah atau tanpa hak. Karena intinya manusia tidak boleh dibunuh, baik dia Islam maupun non-Islam.

Kedua, bagi orang yang telah menimbulkan keonaran luar biasa, seperti huru hara, kehancuran, kerusuhan, dan pembakaran. Ketiga, orang yang sudah menikah tepi kemudian dia berzina, atau yang disebut zina mukhson.

Keempat, orang yang melakukan toghut atau melawan pemerintahan yang sah dan, 

Kelima, orang yang homoseksual atau menjalin hubungan sesama jenis. Mereka harus dihukum mati, yang melakukan dan yang melayani.

Terakhir adalah orang yang murtad atau keluar dari Islam tanpa balik lagi.

Saya:
Tapi banyak pihak yang menginginkan penghapusan hukuman mati?

Ismail Yusanto: 
Pihak itu terpaksa saya sebut sebagai orang aneh. Memang Tuhan Maha Pengampun, tapi ingat Tuhan juga Maha Penghukum. Dia yang memrintahkan adanya hukuman mati, kok malah dihapuskan? Memangnya mereka sanggup melawan perintah-Nya? Tentunya saya sangat tidak setuju.